Bentuk Kerja Sama
- Pembangunan sarana/fasilitas terkait aktivitas Sekolah Sehat
- Penyediaan prasarana/perlengkapan/peralatan penunjang beragam aktivitas Sekolah Sehat
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas SDM/kegiatan edukatif bagi peserta didik, pendidik, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua di satuan pendidikan (sekolah)
- Dukungan terhadap pelaksanaan percepatan dan perluasan program imunisasi bagi peserta didik pada satuan pendidikan
- Penyediaan narasumber atau ahli dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM/kegiatan edukatif bagi peserta didik, pendidik, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua di satuan pendidikan (sekolah)
- Penyelenggaraan dan/atau pemberian hadiah/penghargaan kompetisi terkait Sekolah Sehat
- Penyelenggaraan Gerakan kreatif di daerah, media massa, dan media sosial, termasuk pelibatan pemengaruh (influencer)
- Pencetakan dan pendistribusian materi/pedoman Sekolah Sehat
- Pembuatan iklan layanan masyarakat atau materi sosialisasi Sekolah Sehat
- Penyelenggaraan kegiatan edukasi atau bimbingan/konseling terkait kesehatan mental dan psikologis di satuan pendidikan
Catatan:
Kemendikbudristek terbuka terhadap bentuk atau ide lain terkait aktivitas yang potensial diselenggarakan bersama dalam kerangka program Sekolah Sehat selama sesuai ketentuan.
Ketentuan Kerja Sama
- Mitra dapat mengolaborasikan atau mengikutsertakan ongoing atau existing program/project sebagai bagian dari Sekolah Sehat namun tanpa menyebutkan merek produk atau layanan yang dikerjasamakan sebagai bentuk komitmen untuk menjadikan kampanye ini sebuah gerakan bersama.
- Kegiatan/program yang dikerjasamakan tidak bersifat atau bertujuan komersial.
- Mitra tidak diperkenankan untuk menjual produk/layanan yang dilakukan dalam kerangka Sekolah Sehat baik di satuan pendidikan maupun lingkungan satuan pendidikan.
- Dalam hal mitra akan memberikan bingkisan atau donasi berbentuk produk atau materi/bahan edukasi ke satuan pendidikan, maka harus terlebih dahulu dikurasi dan mendapat persetujuan dari Kemendikbudristek.
- Produk yang diberikan bukan berupa rokok, alat kontrasepsi, minuman keras, dan/atau makanan yang tidak sesuai dengan pedoman gizi seimbang dan sehat (tidak tinggi lemak, garam, dan gula, maupun mengandung zat-zat yang membahayakan).
- Segala kerja sama yang dilakukan dengan Kemendikbudristek didasarkan pada sebuah Perjanjian Kerja Sama yang akan disusun bersama dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen Kemendikbudristek.
Manfaat Kerja Sama bagi Mitra
- Pencantuman logo Kemendikbudristek dan logo mitra dalam materi/bahan pedoman maupun materi publikasi Gerakan
- Penggunaan bahan/materi/produk/layanan yang dimiliki atau dikembangkan oleh mitra dalam kampanye di satuan pendidikan selama sesuai ketentuan dan telah dikurasi serta mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek
- Penetapan wilayah untuk target/sasaran penerima program Sekolah Sehat dapat disesuaikan dengan wilayah atau area kerja maupun program yang dimiliki/direncanakan mitra
- Penyediaan narasumber dari pimpinan/pejabat Kemendikbudristek dalam kegiatan atau program yang dilakukan oleh mitra
Kriteria Mitra
Unsur-unsur mitra yang diharapkan berperan aktif dalam KSS antara lain sebagai berikut
- Mitra Sektor Pemerintah terdiri dari Kementerian, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Unit Pelaksana Teknis, dan institusi pemerintah lainnya baik di pusat maupun daerah.
- Mitra Pendukung Sektor Pemerintah antara lain Pokja Bunda PAUD, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan lainnya.
- Mitra Sektor Non-Pemerintah terdiri dari BUMN, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan, maupun bentuk organisasi/komunitas lainnya.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para mitra dalam pelaksanaan kemitraan KSS.
a. Mitra Sektor Pemerintah dan Pendukung Sektor Pemerintah
- Memiliki program yang selaras dengan program Sekolah Sehat.
- Bersedia berbagi sumber daya dalam mendukung dan memperkuat program Sekolah Sehat.
b. Mitra Sektor Non-Pemerintah
- Memiliki ketertarikan di bidang pendidikan, khususnya program Sekolah Sehat.
- Diutamakan berbadan hukum (memiliki legalitas dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
- Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah berhadapan atau bermasalah dengan hukum.
- Bersifat non-komersial dalam pelaksanaan sebagai Mitra Sekolah Sehat.
- Memiliki program yang relevan dengan pendanaan mandiri